Tangerang (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menutup jasa usaha arena futsal dan game daring karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita sudah segel arena futsal di Karawaci dan Pinang serta tempat game online karena melanggar aturan yang tetap beroperasi selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang Rabu.
Agus mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh dirinya. Bahkan saat penutupan, ada warga yang sedang bermain futsal. "Kita langsung bubarkan dan segel," katanya menegaskan.
Ia menegaskan penutupan tempat usaha tersebut akan dilakukan selama PPKM diberlakukan di Kota Tangerang. Tindakan serupa juga berlaku bagi usaha lainnya yang melanggar ketentuan. "Ada juga arena tempat kolam renang yang kita tutup," katanya lagi.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo tutup alun-alun tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Tren kesembuhan COVID-19 di 21 kabupaten/kota naik saat PPKM
Baca juga: Perpusnas perpanjang penutupan layanan di tempat
Perlu diketahui Kota Tangerang saat ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Aturan yang diterapkan sebagian besar sama seperti PPKM tahap awal dan hanya ada perubahan pada jam operasional untuk rumah makan/pusat belanja dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.
Lalu untuk kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggan olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi.
Begitu juga dengan sarana olah raga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olah raga ditutup. Kegiatan belajar bagi siswa dilaksanakan secara daring atau online. Kemudian menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mencatat jumlah pelanggar selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ada 2.666 pelanggar.
Dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha.
Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi.